Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi; 3. Ketentuan Perizinan; 4. Tata Cara Pemberian Izin; 5. Jangka Waktu Pemberian Izin; 6. Penggolongan Usaha; 7. Golongan Retribusi; 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 9. Prinsip Dalam Penetapan 10. Struktur Dan Besarnya Tarif 11. Wilayah Pemungutan; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Kewajiban; 15. Sanksi Administrasi; 16. Pembinaan Dan Pengawasan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Lain-Lain; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat