Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan, guna
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Organisasi
dan Tata Kerja Dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2008, sebagaimana terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2011, perlu penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
3 Tahun 20008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DInas
Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 13 Tahunn 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79; Peraturan Pemerintah Nomor 38; Peraturan Pemerintah Nomor 41; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Pendapatan Daerah;
7. Dinas Pariwisata dan Usaha Ekonomi Kreatif;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
10. Dinas Pertanian dan Peternakan;
11. Dinas Kelautan dan Perikanan;
12. Dinas Perkebunan dan Hortikultura;
13. Dinas Kehutanan;
14. Dinas Pertambangan dan Energi;
15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
16. Dinas Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut penjabaran dan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daeraeh khususnya penyusunan kebijaksanaan teknis
penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara serta
guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka Organisasi dan Tata Kerja Sektertariat Daerah, Sekretariat DPR
dan Staf Ahli yang ditetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 perlu dievaluasi. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Staf Ahli sebagai perangkat Daerah sedapat
mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan
kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerjasama dan koordinasi antar Daerah dan /
atau dengan Instansi / Lembaga terkait.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahunn 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang sekretariat daerah, sekretariar dewan, dan staf ahli bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 23 Tahun 2012
HIALU - LAMONAE – KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) – PENETAPAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2012 NOMOR 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialu - Lamonae Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri ( KTM ) pada areal kawasan Transmigrasi dan permukiman penduduk dalam menciptakan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri yangmampu menarik investasi swasta, sebagai penggerak perekonomian para transmigran dan penduduk sekitar menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru, sekaligus untuk membuka kesempatan kerja dan peluang usaha; maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialu - Lamonae Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialulamonae Kabupaten Konawe Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, tujuan dan sasaran. Diatur pula tentang lokasi/wilayah KTM Hialu-Lamonae; penyediaan tanah; struktur kawasan; kebutuhan fasilitas dan lahan pada pusat-pusat pertumbuhan KTM Hialu Lamonae; pengelolaan; rencana pengembangan usaha; dukungan dana. Selain itu perda ini juga mengatur masalah pengawasan dan pengendalian; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 21 Tahun 2012
KABUPATEN KONAWE UTARA – KESEHATAN GRATIS– PENYELENGGERAAN PELAYANAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
pelayanan kesehatan swasta telah berkembang dengan pesat untuk itu dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan dan mengendalikan kegiatannya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pelaksanaan pembangunan melalui perijinan Bidang Kesehatan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Perizinan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Konawe utara
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Konut No. 3 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggeraan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas; maksud dan tujuan; nama objek dan subjek. Diatur pula tentang ketentuan perizinan; penyelenggaraan. Selain itu perda ini juga mengatur masalah kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012
KABUPATEN KONAWE UTARA - RENCANA TATA RUANG WILAYAH – TAHUN 2012 - 2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2012 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah, dan masyarakat perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2032 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah. Diatur pula tentang penetapan kawasan strategis; arah pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Selain itu perda ini juga mengatur masalah penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
48 (Hanya Batang Tubuh)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah,
Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program
Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam jangka waktu 5
(lima) tahun. Visi, misi, kebijakan dan program daerah periode 2012-2016
perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah
Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja
Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Materi Muatan Dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
3. Sistematika
4. Tahapan Pelaksanaan RPJMD
5. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
207
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 28 pasal 141 Tahun 2009 bahwa ada beberapa Jenis Perizinan tertentu termasuk didalamnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu pengaturan tentang pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol;
Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kep Menkes No. 86/Menkes/Per/IV/77; Kepmenkeh No. M.04-PW 07.03 Tahun 1984; Kep Mendag 43/M-DAG/PER/9/2009; Ins Mendagri 4/1997; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;
3. Ketentuan Perizinan;
4. Penyaluran, Penjualan Dan Pengedaran;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pungutan;
8. Pemungutan Retribusi;
9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
10. Berakhirnya Dan Pencabutan Izin
11. Peran Serta Masyarakat
12. Larangan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Adminitratif;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa ada beberapa Jenis Perizinan tertentu termasuk didalamnya Retribusi Izin Usaha Perikanan ;
Bahwa usaha perikanan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah, maka perlu pengaturan tentang pemberian izin usaha perikanan;
Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Perizinan
10. Tata Cara Pemungutan
11. Keberatan
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administrasi
15. Tata Cara Pembayaran
16. Tata Cara Penagihan
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
19. Insentif Pemungutan
20. Penyidikan
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa ada beberapa Jenis Perizinan tertentu termasuk didalamnya Retribusi Izin Trayek ;
Bahwa untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan Izin Trayek dikenakan retribusi;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara yang mengatur tentang Izin Trayek.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.6 Tahun 1988; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Perizinan
10. Tata Cara Pemungutan
11. Keberatan
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administrasi
15. Tata Cara Pembayaran
16. Tata Cara Penagihan
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
19. Insentif Pemungutan
20. Penyidikan
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa Usaha untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1995; UU No.28 Tahun 1999 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Rertribusi Jasa Usaha;
3. Wilayah Pemungutan;
4. Pemungutan Retribusi;
5. Pentinjauan Tarif Retribusi
6. Insentif Pemungutan;
7. Nama, Obyek, Subyek Retribusi;
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat