Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Rertribusi Jasa Usaha; 3. Wilayah Pemungutan; 4. Pemungutan Retribusi; 5. Pentinjauan Tarif Retribusi 6. Insentif Pemungutan; 7. Nama, Obyek, Subyek Retribusi; 8. Penyidikan 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat