Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggeraan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas; maksud dan tujuan; nama objek dan subjek. Diatur pula tentang ketentuan perizinan; penyelenggaraan. Selain itu perda ini juga mengatur masalah kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat