Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Sosial; 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 6. Dinas Pendapatan Daerah; 7. Dinas Pariwisata dan Usaha Ekonomi Kreatif; 8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; 9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; 10. Dinas Pertanian dan Peternakan; 11. Dinas Kelautan dan Perikanan; 12. Dinas Perkebunan dan Hortikultura; 13. Dinas Kehutanan; 14. Dinas Pertambangan dan Energi; 15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 16. Dinas Pemuda dan Olahraga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat