Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Tata Cara Perhitungan Retribusi; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 9. Perizinan 10. Tata Cara Pemungutan 11. Keberatan 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 13. Kedaluwarsa Penagihan 14. Sanksi Administrasi 15. Tata Cara Pembayaran 16. Tata Cara Penagihan 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 19. Insentif Pemungutan 20. Penyidikan 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat