Peraturan Daerah (PERDA) tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan dasar, maka diperlukan pengaturan tentang implementasi standar pelayanan minimal pendidikan dasar
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pengembangan Kapasitas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, Pendidikan, Pendidikan Dasar, Dinas, Kepala Dinas, Pengawas, Manajemen Berbasis Sekolah, Unit Pelaksanaan Teknis, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; dan Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2015
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Melawi mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah, Modal, Modal Dalam Negeri, Modal Asing, Penanam Modal, Penanam Modal Dalam Negeri, Penanam Modal Asing, Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perizinan, Non Perizinan, Hukum Adat, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal; Asas, Tujuan dan Sasaran; Kebijakan Dasar Penanaman Modal di Kabupaten Melawi; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Bidang Usaha dan Pengembangan Usaha; Perlakuan terhadap Penanam Modal; Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan; Perizinan Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Jangka Waktu Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pengembangan Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal; Pengendalian Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi Penanaman Modal; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities)
UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2011, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Badan Usaha, dan Pemberdayaan; Landasan, Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemberdayaan dan Kemintraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan Perda ini sepanjang menyangkut kewenangan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, badan hukum dan lembaga sosial, dilekatkan pada perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 37 Tahn 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, dan PP No. 1 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Saham, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Deviden, dan Rapat Umum Pemegang Saham; Bentuk dan Nilai Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Saham, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Daerah dan Deviden; Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyertaan Modal Daerah, Bagian Keuntungan, Keuntungan Bersih, Kas Umum Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bentuk dan Nilai Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan N0.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dipandang perlu untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 1962, Perpres No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 43/MDAG/PER/9/2009, Permen Peridustrian No. 71/MIND/PER/7/2012, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan, Usaha, Perusahaan, Perdagangan, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol, Minuman Tradisional Beralkohol, Pengedaran Minuman Beralkohol Penjualan Minuman Beralkohol, Distributor, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Sub Distributor, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pengecer Minuman Beralkohol, Supermarket, Hipermarket, Hotel, Restoran, Bar, Pub dan Klab Malam, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Sekolah, Objek SIUP-MB, Subjek SIUP-MB, Penyidikan, Penyidik, Penyisik Pegawai Negeri Sipil, Lengkap, Valid; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Prosedur Perizinan; Pembuatan, Penjualan dan Penyimpanan Minuman Beralkohol; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi dan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengamankan dan melindungi keberadaan cagar budaya yang merupakan asset budaya bangsa, perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Buday, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya, Penetapan, Penghapusan, Pengelolaan, Perlindungan, Pendaftaran, Penetapan, Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Rehabilitasi, Preservasi Renovasi, Restorasi, Rekonstruksi, dan Adaptasi; Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pelestarian Cagar Budaya; Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 61 Tahun 2012; UU No. 33 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kawasan Pemukinan, Kawasan Komersial, Kawasan Khusus, Tempat Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah, Tempat Penampungan Sementara, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, Retribusi Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, dan Orang; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Larangan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Kompensasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas social, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas penampungan, pemilahan sampah wajib membangun / menyediakan fasilitas penampungan, pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat