Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk mengatur penerimaan daerah dari retribusi terminal, Perda ini mengatur penetapan objek dan subjek dari retribusi dimasksud, cara pengukuran, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutam, biaya operasional, masa terutang dan batas kedaluwarsa penagihan, lalu penyidikan dan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
16 April 2007
Tanggal Pengundangan
18 April 2007
Tanggal Berlaku
18 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.2, TLD No.29, LL KAB. Melawi: 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan