Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, dan menjamin kepastian berusaha,s erta labih mendukung program umum pemerintah kabupaten Melawi, kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan, dan lebih ditingkatkan. Surat izin Usaha sebagai legalitas usaha, alat pembinaan dan penataan, serta sarana mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha.
UU Nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 1 Tahun 1995 ; UU Nomor 9 tahun 21995; UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomr 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 1957; PP Nomor 15 tahun 1998; PP Nomor 25 tahun 2000; PP Nomor 66 tahun 2001; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Noor 79 Tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah kabupaten, retribusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat.
Surat IZin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perda ini memungut retribusi atas pemberian izin usaha melalui pemberian SIUP baru, pendaftaran cabang perusahaan, dan perubahan perusahaan. Tarif pengenaan diklasifikasikan berdasarkan golongan usaha (kecil, menengah, besar, dan perseroan terbuka) dan jenis usahanya (perorangan, badan, berbadan hukum). Selanjutnya, pemilik SIUP perlu mendaftarkan persuahaannya ke dalam Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Bupati.
11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kelancaran penyelenggaraan tugas pendistribusian air minum secara berdaya guna dan berhasil guna kepada masyarakat, maka perlu menata kembali organisasi perusahaan daerah air minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1962, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pasal 2, pasal 37, pasal 41, pasal 45 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Melawi ditetapkan dalam peraturan daerah
UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, Uu No.17 tahun 2003, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Terminal
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 2006, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Terminal, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Retribusi Daerah, Jasa, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Terminal, Tanda Pembayaran Retribusi Terminal, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Angkutan Penumpang dan Barang; Kupon Tanda Pembayaran Retribusi Terminal; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Insentif Pemungutan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Urusan pemerintahan wajib dan pillihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Uu No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.8 Tahun 2005, UU No.25 Tahun 2007, PP No,65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN; PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
103 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities)
UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2011, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Badan Usaha, dan Pemberdayaan; Landasan, Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemberdayaan dan Kemintraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan Perda ini sepanjang menyangkut kewenangan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, badan hukum dan lembaga sosial, dilekatkan pada perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Melawi melakukan Pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dengan berbasis risiko.
Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2016, Perda Kab. Melawi No. 3 Tahun 2020, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 28 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2020, Kepgub Kalbar No. 176 Tahun 2020, Perbup Melawi No. 54 Tahun 2020, Telaah Staf Inspektur Kab. Melawi No. 700/18/Inspektorat.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pengawasan; Aspek Pengawasan; Pokok-Pokok Kebijakan Pengawasan, Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan; Sasaran Pemeriksaan; Objek Pengawasan; Personil dan Dana Penunjang; Pelaporan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Koordinasi Pemeriksaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RAPID TEST SWAB ANTIGEN, RAPID TEST ANTIBODI DAN POLYMERASE CHAIN REACTION CORONA VIRUS DISEASE -19 PADA RUMAH SAKIT PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MELAWI
ABSTRAK:
Bahwa untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Covid-19, serta tercapainya perawatan dan penanganan pasien Covid-19 yang efektif, diperlukan adanya Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease-19 di Kabupaten Melawi.
Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kab. Melawi No. 10 Tahun 2016, Perda Kab. Melawi No. 3 Tahun 2016, Perda Kab. Melawi No. 1 Tahun 2021.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Dalam Penetapan Dan Besaran Tarif; Nama, Obyek Tarif, dan Subyek Tarif; Kriteria; Tata Cara Pengenaan Tarif; Kebijakan Tarif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
10 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Mempertimbangkan bahwa retribusi pasar merupakan salah satu jenis retribusi daerah kabupaten, perda ini diperlukan untuk mengatur retribusi dimaksud.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Guna menunjang pelaksanaan otonomid daerah, pemerintah daerah perlu memaksimalkan pendapatan asli daerah, yang salah satunya dapat dilakukan melalui pemungutan retribusi. Retribusi Pasar ini dipungut sebagai kompensasi kepada Pemda atas penyediaan fasilitas pasar grosir. Pengaturan dalam Perda ini antara lain atas pendefinisian objek retribusi, penetapan tarif, pemungutan dan pembayarannya, hingga permasalahan pidana yang mungkin terjadi selama proses pemungutan berlangsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Atas hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, masih diperlukan penetapan Bupati, antara lain:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi ;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi ;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi.
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 huruf h dan huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan Air
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 61 Tahun 2009, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Pelayaran, Pelabuhan, Kepelabuhan, Kapal, Wajib Retribusi, Jasa Usaha, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Jasa, Retribusi Jasa Usaha, Pemungutan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Isentif Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau dan Pelabuhan Penyeberangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat