Retribusi-Pelabuhan-Sungai-Danau-Pelabuhan Penyeberangan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD No.30, LL KAB. MELAWI: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau, dan Pelabuhan Penyeberangan
ABSTRAK: |
- Perda ini mempertimbangkan bahwa retribusi atas pelabuhan sungai, danau, dan pelabuhan penyeberangan merupakan retribusi daerah kabupaten, dan dengan adanya retribusi dari hal dimaksud, pelayanan kepada masyarakat akan dapat ditingkatkan.
- UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 21 Tahun 1992;
UU Nomor 24 tahun 1992;
UU nomor 23 Tahun 1997;
UU nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 69 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
- Perda ini memuat materi pokok :
Pemungutan retribusi adalah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pelabuhan, angkutan sungau, danau, dan penyeberangan dalam wilayah Kabupaten Melawi. Penetapan struktur dan tarif retribusi juga ditujukan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan jasa pelayanan. Perda ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa terutang, mekanisme atas penetapan, pembayaran, dan penagihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
- 12 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
|