Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2007

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, retribusi kekayaan daerah ini mencakup objek berupa pemakaian tanah, bangunan, ruangan, kendaraan, kekayaan lainnya milik pemerintah daerah, selain kekayaan daerah untuk keperluan umum. Pengaturan perda ini, antara lain, meliputi penetapan tarif, pengukuran, pelaporan, pemungutan, dan pembayarannya, serta mengatur hingga tahap penyidikan apabila terjadi permasalahan pidana dalam pemungutannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
16 April 2007
Tanggal Pengundangan
18 April 2007
Tanggal Berlaku
18 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.8, TLD No.35, LL KAB. MELAWI: 15 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan