Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan lebih efektif dan
efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
perlu menetapkan Standarisasi Indeks
Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, standarisasi indeks, pelaksanaan standarisasi indeks, komisi, premi dan rabat, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2016.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2016/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 123);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
30. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
31. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 121) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 150);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 179);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 17);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Yang
Diterima tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan
Sosial yang Diterima tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan
Keuangan yang Diterima tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha
Industri, Bupati berwenang memberikan Izin Usaha
Industri menengah dan Izin Usaha Industri kecil;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo perlu
mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan Izin
Usaha Industri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan
Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang
Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2007;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/MIND/
PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi
Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri
Menengah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI.
(2) Kegiatan usaha industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku
dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk:
a. menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah
atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
b. menyediakan jasa industri.
(3) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. industri kecil;
b. industri menengah; dan
c. industri besar.
(4) Industri kecil, industri menengah dan industri besar ditetapkan
berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2016/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan
tertib administrasi serta mendorong kelancaran distribusi
barang yang diperdagangkan maka perlu adanya
pembinaan dan pelaporan Tanda Daftar Gudang;
b. bahwadengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Sukoharjo perlu mengatur Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan PenerbitanTanda
Daftar Gudang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5231);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/MDAG/
PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan
Pembinaan Gudang;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka.
(2) Gudang tertutup digolongkan atas:
a. gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:
1. luas antara 100 m2 (seratus meter persegi) sampai
dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus
enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3
(tiga ribu enam ratus meter kubik);
b. gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
1. luas antara 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai
dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 (tiga ribu
enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3
(sembilan ribu meter kubik);
c. gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
1. luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan
ribu meter kubik);
d. gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
1. gudang berbentuk Silo atau Tangki; dan
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh
ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton
(lima ratus ton);
(3) Gudang terbuka berupa gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit
1.000 m2 (seribu meter persegi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2016/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program subsidi beras
bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten
Sukoharjo perlu adanya perencanaan pelaksanaan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi secara terus
menerus;
b. bahwa penyaluran subsidi beras bagi masyarakat
berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban
pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran–Penerima
manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemrintahan Daerah (Lembaran Negara Repbulik Idonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian
Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Subsidi Beras bagi masyarakat
Berpendapatan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia
2016 Nomor 6357);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 6)
Tambahan Lembaran daerah kabupaten Sukoharjo Nomor
198).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Petunjuk teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah merupakan petunjuk teknis yang
mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Beras bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam :
a. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Kabupaten;
b. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Kecamatan;
c. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Desa/Kelurahan.
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Tahun 2016 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2016/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3643);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3746) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia 15. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 179);
Tahun 2000 Nomor 153);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kelebihan pembayaran BPHTB merupakan hak wajib pajak. Kelebihan pembayaran BPHTB karena :
a. BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang
seharusnya terutang;
b. pembayaran BPHTB telah dilakukan sebelum akta
ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan batal dilaksanakan; atau
c. adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap yang membatalkan perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang BPHTB-nya telah
dibayar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Atas Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2016/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan tentang Kepala
Desa agar sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 233); 11. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2016 Nomor 22);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 22)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 22)
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Keluarahan/Desa Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
keluarga berencana guna mewujudkan keluarga kecil
berkualitas, bahagia sejahtera serta pemerataan
pembangunan keluarga sejahtera, perlu peran serta
masyarakat dalam wadah institusi masyarakat bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Panduan Penguatan
Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat
Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundan-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3553);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud dibentuknya IMP sebagai wadah untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan
penyelenggaraan dan pembinaan Program Keluarga
Berencana.
(2) Tujuan dibentuknya IMP untuk menumbuhkan,
membina, mengembangkan dan meningkatkan peran
serta IMP dalam rangka mendukung pelaksanaan
Program Keluarga Berencana Nasional. (1) IMP mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan dan
operasional Program Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera;
b. mewadahi aspirasi masyarakat untuk memperoleh
pelayanan Keluarga Berencana, dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera;
c. bertindak sebagai mediator, dan mitra kerja antara
pemerintah dan masyarakat; dan
d. melaksanakan pengumpulan data keluarga dibawah
bimbingan Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) IMP berfungsi sebagai berikut :
a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap pengelolaan, penyelenggaraan
pembinaan program Keluarga Berencana;
b. melakukan kerja sama dalam pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan program Keluarga
Berencana dengan Instansi/institusi terkait;
c. menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan
dalam berbagai kebutuhan pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan Program KB,
sehingga peserta KB merasa aman, terlindungi dan
terayomi;
d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam
setiap pelayanan KB, kaitannya dengan calon peserta
KB dan pelayanan yang diberikan;
e. mendorong Masyarakat terutama pasangan Usia
Subur untuk menjadi peserta KB dan menjaga
kelestarian dalam kesertaan ber-KB;
f. menggalang masyarakat dalam mewujudkan
ketahanan keluarga dalam Kelompok Kegiatan Binabina
Keluarga; g. menggalang masyarakat dalam usaha peningkatan
pendapatan keluarga, kewirausahaan, usaha
ekonomi produktif/home industry; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pengelolaan, penyelenggaraan dan pembinaan
operasional program KB.
(3) IMP berperan sebagai berikut :
a. memberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan kebijakan pengelolaan penyelenggaraan
program KB sekaligus dalam pembudayaan Norma
Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera;
b. mendukung (supporting agency) dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan program KB baik berupa
pemikiran maupun pendanaan;
c. sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,
penyelenggaraan operasional;
d. program KB dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,
Pelembagaan Pembudayaan Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera (NKKBS); dan
e. sebagai mediator masyarakat/Pasangan Usia Subur
untuk memperoleh pelayanan KB yang baik dan
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga
Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007
Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2016/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4),
Pasal 10 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal
44, Pasal 62, Pasal 70, dan Pasal 81 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2015 tentang Kepala Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 233);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penentuan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (1) Bupati membentuk panitia pemilihan di Kabupaten.
(2) Unsur Panitia Pemilihan di Kabupaten terdiri dari :
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. Sekretaris Daerah;
d. Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi
Pemerintahan; dan
e. Perangkat Daerah terkait.
(3) Susunan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten terdiri dari :
b. Pengarah;
c. Penanggung jawab;
c. Ketua;
d. Sekretaris; dan
e. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 18)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran
Nomor 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, menyatakan standar satuan
biaya untuk perjalanan dinas memperhatikan
aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi,
efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta
rasionalitas;
b.
bahwa uang harian yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Bupati Sukoharjo 42 Tahun
2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun
2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo 42 Tahun 2015
tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 903);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 455);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo 42 Tahun 2015
tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 43);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Lampiran II Standarisasi Indeks Belanja
Barang dan Jasa angka 14.2 Uang Harian Perjalanan
Dinas Dalam Negeri, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
42 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 43)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat