Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Lampiran II Standarisasi Indeks Belanja Barang dan Jasa angka 14.2 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 43) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat