Materi Pokok Perbup ini adalah: Penentuan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (1) Bupati membentuk panitia pemilihan di Kabupaten. (2) Unsur Panitia Pemilihan di Kabupaten terdiri dari : a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Sekretaris Daerah; d. Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Pemerintahan; dan e. Perangkat Daerah terkait. (3) Susunan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten terdiri dari : b. Pengarah; c. Penanggung jawab; c. Ketua; d. Sekretaris; dan e. Anggota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat