Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penentuan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (1) Bupati membentuk panitia pemilihan di Kabupaten. (2) Unsur Panitia Pemilihan di Kabupaten terdiri dari : a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Sekretaris Daerah; d. Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Pemerintahan; dan e. Perangkat Daerah terkait. (3) Susunan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten terdiri dari : b. Pengarah; c. Penanggung jawab; c. Ketua; d. Sekretaris; dan e. Anggota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
09 September 2016
Tanggal Pengundangan
09 September 2016
Tanggal Berlaku
09 September 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.22
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan