Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata kembali obyek retribusi perizinan di bidang kesehatan dalam upaya meningkatkan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah perlu dilakukan dengan intensifikasi pemungutan yang mencerminkan hubungan yang jelas antara tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pelayanan perizinan di bidang kesehatan menjadi wewenang Daerah Kabupaten, maka dalam
rangka penarikan retribusi perizinan di bidang kesehatan perlu mengatur
retribusinya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tata cara permohonan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara oemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003
23 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan cadangan pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
1. Maksud dan Tujuan
2. Sasaran
3. Ruang Lingkup
4. pengadaan cadangan pangan
5. pengelolaan cadangan pangan
6. penyaluran cadangan pangan
7. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, perlu diganti;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 11 Tahun 2011, PP No. 57 Tahun 2005 jo PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016 jo PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 jo Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sukoharjo No.12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hibah, Bantuan Sosial, Tugas dan Tanggungjawab Penerima Bantuan Hibah dan Bansos dan Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019 / No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, perlu menetapan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 telah diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2018 tentang; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 21 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 18 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Perumahan
5. Penyediaan PSU Perumahan
6. Persyaratan dan Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan
7. Pemanfaatan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentua Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
23. Ketentuan Peralihan
24. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009
JABATAN STRUKTURAL - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2009/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas ,Jabatan Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi clan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo clan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja · Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPID)
Kabupaten Sukoharjo agar pelaksanaan tugas pokok clan fungsi Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur Penjabaran Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi clan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas pendidikan, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas perhubungan, informatika dan komunikasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas pekerjaan umum, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas perindustrian dan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unit pelaksana teknis dinas pertanian; penjabaran togas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas kesehatan; penjabaran tugas pokok, fungsi dan urajan tugas unit pelaksana teknis djnas dalai latihan kerja pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi, penjabaran togas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil kecamatan; kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
60 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2015
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat
Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 - 2035;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu, penyelenggara, pengawasan dan pemantauan, sistem RISPAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2018/ No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, terdapat Perubahan Alokasi Dana Desa di masing-masing Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0002619 tanggal 5 Februari 2018, perihal Penyampaian alokasi Belanja Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa yang belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD), sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
c. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Surat Kepala Dinas Kesehatan, Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Surat Kepala Dinas Perhubungan, Surat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Surat Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo perihal Permohonan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; d. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus lainnya butir 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 29. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
30. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 179);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomopr 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 252); 36. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 253);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 251);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 13);
39. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 9)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 9)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Camat Weru, Camat Bulu, Camat Tawangsari, Camat Sukoharjo, Camat Nguter, Camat Bendosari, Camat Polokarto, Camat Mojolaban, Camat Grogol, Camat Baki, Camat Gatak, Camat Kartasura tentang Permohonan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf E, Hal Khusus Lainnya
butir 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, mengatur
Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaanya
sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dalam hal penganggaran
dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak
sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah
Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana
transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan
kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 atau ditampung dalam Lporan Realisasi
Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua terhadap ketentuan Pasal 7 Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Daerah yang Dihitung, DIbayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment)
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan pengaturan tentang tata cara penyelenggaraan pajak daerah, yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya (Self Assessment); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelengaraan Pajak Daerah yang Dihitung, Dibayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Pajak Daerah yang Dihitung, Dibayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment), Pajak Hotel, Pajak Restiran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pendaftaran Wajib Pajak dan Pendataan, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah Kadaluarsa, dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka : (1) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 403); (2) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 404); (3) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 405); (4) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 407); (5) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 408); (6) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 409); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat