Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 mengenai Ringkasan APBD Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan perubahan pada Pasal 4 Penjabaran APBD pada Perangkat Daerah dengan Nomor Kode 1.03.01, Kode 2.11.01, Kode 4.01.03 dan Kode 4.04.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat