Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Maksud dan Tujuan 4. Perumahan 5. Penyediaan PSU Perumahan 6. Persyaratan dan Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan 7. Pemanfaatan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 8. Pelaporan 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Pembiayaan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentua Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
LD 2019 / No. 13
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan