Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Maksud dan Tujuan 4. Perumahan 5. Penyediaan PSU Perumahan 6. Persyaratan dan Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan 7. Pemanfaatan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 8. Pelaporan 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Pembiayaan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentua Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat