Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2018

Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Daerah yang Dihitung, DIbayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Pajak Daerah yang Dihitung, Dibayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment), Pajak Hotel, Pajak Restiran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pendaftaran Wajib Pajak dan Pendataan, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah Kadaluarsa, dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Daerah yang Dihitung, DIbayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan