Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Pajak Daerah yang Dihitung, Dibayar dan Dilaporkan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment), Pajak Hotel, Pajak Restiran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pendaftaran Wajib Pajak dan Pendataan, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah Kadaluarsa, dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat