Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009

Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas ,Jabatan Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas pendidikan, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas perhubungan, informatika dan komunikasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas pekerjaan umum, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas perindustrian dan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unit pelaksana teknis dinas pertanian; penjabaran togas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas kesehatan; penjabaran tugas pokok, fungsi dan urajan tugas unit pelaksana teknis djnas dalai latihan kerja pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi, penjabaran togas pokok, fungsi dan uraian tugas unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil kecamatan; kelompok jabatan fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas ,Jabatan Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
02 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2009
Tanggal Berlaku
02 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No. 13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan