Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Instansi Pemungut Atas Realisasi Pendapatan Asli Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan kepada aparat pelaksana
pemungutan dan aparat penunjang kegiatan pemungutan Pajak
Daerah perlu dilakukan secara terus menerus agar mampu menjadi
aparat yang berdaya guna, bersih dan berwibawa, sehingga perlu
diatur biaya pemungutan pajak daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan
Pajak Daerah, persentase besarnya biaya pemungutan Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang biaya yang diberikan kepada aparat
pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan
pemungutan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan, kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1993 tentang
Pemberian Uang Perangsang Kepada Instansi Pemungut Atas Realisasi
Pendapatan Asli Daerah
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan
dalam berlalu lintas serta mewujudkan otonomi daerah yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab maka peningkatan pelayanan
dibidang perpakiran dan pendapatan asli daerah, khususnya yang
bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2000
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi
jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir
Di Tepi Jalan Umum
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan dalam
berlalu lintas serta mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab maka peningkatan pelayanan dibidang perpakiran
dan pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi
daerah perlu ditingkatkan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat parkir yang
khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,
tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan
pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
2. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pasar khusus nomor 13, 14, 15 dan 16.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan,
serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha jasa
konstruksi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,
pemberian izin usaha jasa konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas izin
yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang
menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas
pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan
Tidak Bermotor telah dibatalkan karena bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah organisasi
dan tata kerja yang teratur dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Pemerintah Kelurahan;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
Kelurahan, perlu membentuk Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Susunan Organisasi Kelurahan sebagai pedoman bagi
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan maka
Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2000 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
Kelurahan Kabupaten Sukoharjo perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas pokok fungsi dan susunan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan
Kabupaten Sukoharjo
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan perizinan yang dilakukan secara cepat, mudah,
jelas, transparan dan tertib merupakan tolok ukur yang diharapkan
dalam mewujudkan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat
di bidang perizinan perlu diselenggarakan pola pelayanan melalui
sistem pelayanan satu pintu;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum terhadap
penyelenggaraan pelayanan perizinan satu pintu perlu dibentuk
perangkat daerah penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Satu Pintu yang merupakan unsur pendukung tugas
Kepala Daerah sebagai perangkat daerah penyelenggara pelayanan
satu pintu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas pokok membantu
tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pedagang Kaki Lima yang
melakukan usaha, maka perlu dilakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan penertiban;
b. bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
penertiban Pedagang Kaki Lima dalam melakukan usahanya dengan
tetap memperhatikan keamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan
lingkungan dipandang perlu untuk mengatur keberadaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang yang di dalam usahanya mempergunakan sarana dan atau
perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan serta
menggunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat untuk
kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa partai politik merupakan salah satu wujud
partisipasi masyarakat yang penting dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi yang
menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan,
kebersamaan dan kejujuran; bahwa partai politik perlu didorong dan diberdayakan
agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara
efektif dan mandiri sebagai wahana pendidikan
politik dan partisipasi politik masyarakat demi penyelenggaraan negara berdasarkan kedaulatan
rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkandengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukoharjo No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat