Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Satu Pintu yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah sebagai perangkat daerah penyelenggara pelayanan satu pintu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas pokok membantu tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat