PEMERINTAH - RENCANA KERJA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2024/No.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup ini adalah karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendagri No. 10 Tahun 2023; Kepmendagri No.900.1.15.51317 Tahun 2023; Perda Kab. Indragiri Hulu No.8 Tahun 2011; Perda Kab. Indragiri Hulu No.1 Tahun 2022; Perda Kab. Indragiri Hulu No.1 Tahun 2023.
- Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2024,yaitu mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
|