Perbup ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang meliputi: a. Bab I. Ketentuan Umum; b. Bab II. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; c. Bab III. Pembayaran; d. Bab IV. Pendanaan; e. Bab V. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat