Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2024,yaitu mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat