Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 43 (empat tiga) pasal; Ketentuan Umum; Pihak Penyewa; Objek Sewa; Jangka Waktu Sewa; Perhitungan Tarif Pokok Sewa; Komponen Faktor Penyesuai Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Perpanjangan Jangka Waktu Sewa; Pengamanan Dan Pemeliharaan Objek Sewa; Penatausahaan; Pengawasan Dan Pengendalian Sewa; Ganti Rugi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
13 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2024
Tanggal Berlaku
13 Juni 2024
Sumber
BD. 2024/No. 14
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan