Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 43 (empat tiga) pasal; Ketentuan Umum; Pihak Penyewa; Objek Sewa; Jangka Waktu Sewa; Perhitungan Tarif Pokok Sewa; Komponen Faktor Penyesuai Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Perpanjangan Jangka Waktu Sewa; Pengamanan Dan Pemeliharaan Objek Sewa; Penatausahaan; Pengawasan Dan Pengendalian Sewa; Ganti Rugi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat