Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerjasama Kemitraan dalam Rangka Mengurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan kolaborasi dan sinergitas diantara pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pasaman Barat perlu diselenggarakan kerjasama kemitraan;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerjasama Kemitraan (Partnership) dalam Rangka Mengurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 13 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2017; PP No 31 Tahun 2006; PP No 4 Tahun 2013; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 36 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016; Keppres No 4 Tahun 1980; Perda Kabupaten Pasaman No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman No 93 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat 9 Bab dan 14 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 5; Bab II Bentuk Kerjasama Kemitraan, Pasal 6; Bab III Peran Dinas, Pasal 7; Bab IV Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder), Pasal 8; Bab V Pembiayaan, Pasal 9; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 10-Pasal 11; Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Pasal 12; Bab VIII Ketentuan Lain-lain, Pasal 13; Bab IX Ketentuan Penutup, Pasal 14.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk membangun komitmen kerjasama kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan saling mendukung tugas dan fungsi para pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjalin kerjasama kemitraan dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kerjasama Kemitraan (Partnership) dalam Rangka Mengurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Pasaman Barat
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2019
Penanaman Modal dan Investasi Perizinan - Pelayanan Publik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan yang terpadu satu pintu;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu menyebutkan dalam menyelenggarakan PTSP oleh Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan nonpenzman yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota• kepada Kepala
BPMPTSP Kabupaterr/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN PERIZINAN
3. PELIMPAHAN KEWENANGAN
4. PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
5. TIM KERJA TEKNIS PERIZINAN
6. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
7. PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai rencana tahunan daerah;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud huruf a merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh setiap stakeholder dalam penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran melalui kegiatan pemberdayaan Tenaga ketja Mandiri, perlu adanya petunjuk pelaksanaan yang menjadi dasar dan arah bagi semua unsur yang terIibat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Pasaman Barat;
Undang-Undang Nomor13Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, . Keputusan Menteri KetenagakeIjaan Nomor 324 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 93 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA MANDIRI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. PENDAHULUAN
2. MEKANISME USULAN KEGIATAN
3. MEKANISME PENCAIRAN DANA
4. PENGENDALIAN
5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25jSKB/Vj2017, Nomor 509-3167A Tahun 2017 Nomor 34 Tahun 2017, Edaran Gubernur Sumatera barat Nomor 759j306.ajPRKPP-Tnh/2017
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. BIAYA DAN BESARAN BIAYA
4. PERSYARATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.5/2019Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DPRD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
3. MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
4. PENDANAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
bahwa berdasarkan laporan hasil kajianj evaluasi Inspektorat Nomor 700j23/Inspekt-2019 tanggal 08 Agustus 2019 merekomendasikan ketentuan untuk remunerasi bagi tenaga kontrakj THL belum dapat dibayarkan karena tidak diatur dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.
5. Pejabat Pengelola Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap kinetja operasional Rumah Sakit yang terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Rumah Sakit yang bersangkutan.
6. Pegawai Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),Pegawai Negeri Sipil (PNS),Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Tenaga Kontrak/THL dan Tenaga Paruh Waktu
7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketja yang selanjutnya disebut
(PPPK) adalah pegawai non PNS yang bekerja pada OPD yang telah memenuhi kualitas berdasarkan standart kompetensi sesuai dengan jenis ketenagakerjaannya serta telah lulus seleksi dalam program rekruitmen pegawai yang diadakan di lingkup bidangnya, yang memiliki perjanjian kerja dengan Rumah Sakit Umum Daerah.
10. Remunerasi adalah Imbalan Kerja yang didapat pegawai berupa imbalan untuk POSISI, irnbalan untuk kinerja dan imbalan untuk perorangan.
II.Imbalan untuk po SIS! adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan posisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.Imbalan untuk kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada
pegawai berdasarkan penilaian kinetja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada rumah sakit.
13.Imbalan untuk perorangan/Individu adalah penghasilan yang
diberikan kepada pegawai terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tunjangan Beban Kerja Lebih, Asuransi Perlindungan Profesi, Pembiayaan Kegiatan Ilmiah dan Pendidikan Berkelanjutan, Pensiun
14.Point Indeks Rupiah adalah harga 1 (satu) nilai pekerjaan, dalam
satuan rupiah yang dihitung berdasarkan nilai kelayakan profesi tenaga kesehatan.
15.Analisis pekerjaan adalah proses identifikasi pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah untuk mencari kompleksitas tiap pekerjaan, yang dituliskan dalam formulir.
16. Faktor penimbang adalah faktor yang ditentukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah sebagai alat ukur dalam sistem Remunerasi Rumah Sakit.
17.Indikator Kinerja adalah indikator yang ditentukan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah yang dipakai untuk mengukur kinerja pegawai.
18.Jam Kerja Rumah Sakit adalah jam kerja yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi acuan pegawai Rumah Sakit dalam Bekerja.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal6
(1) Imbalan untuk kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b
berdasarkan perhitungan nilai pekerjaan, Point Indeks Rupiah untuk
Kinerja dan Persentase Penilaian Kinerja.
(2) Besar point indeks rupiah untuk kinerja tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini,
(3) Presentase Penilaian Kinerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai dan perilaku pekerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah.
(4) Penghitungan Penilaian Kinerja dilaksanakan tiap 1 (satu) bulan.
(5) Petunjuk teknis penilaian kinerja ditetapkan oleh Pimpinan Rumah
Sakit.
(6) Imbalan kineIja untuk pegawai diberikan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (ePNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga KontrakfTHL dan Tenaga Paruh Waktu selambat lambatnya tanggal 10 tiap bulannya, dengan mempertimbangkan kas pada BLUD.
(7) Penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung dan pejabat
di atas atasan langsung yang ditentukan oleh Pimpinan Rumah Sakit. (8) Bila pegawai keberatan terhadap perhitungan penilaian kinerjanya,
maka akan diputuskan oleh Pimpinan Rumah Sakit.
(9) Bila pegawai keberatan dengan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Rumah Sakit maka diselesaikan oleh Komite Pertimbangan Penilaian Kinerja yang ditunjuk Pimpinan Rumah Sakit.
(10) Imbalan kinerja bagi pegawai yang keberatan dengan penilaian kinerjanya akan tertunda penerimaannya untuk bulan tersebut sampai ada keputusan dari komite pertimbangan penilaian kinerja.
(11) Selambat lambatnya komite mengambil keputusan 2 (dua) mmggu
setelah surat tugas dikeluarkan oleh pimpinan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 43 TAHUN 2019
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan RI No 193/PMK.07/2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 2 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 25 Pasal, dan 5 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4;
Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5-Pasal 12;
Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 13-Pasal 18;
Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Pasal 19-Pasal 21;
Bab V Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pasal 22;
Bab VI Partisipasi Masyarakat, Pasal 23;
Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 24;
Bab VIII Ketentuan Penutup, Pasal 25;
Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Lampiran II Sistematika Contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Lampiran III Contoh Format Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota;
Lampiran IV Contoh Format Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur;
Lampiran V Contoh Format Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2020
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf d angka 15
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pa.saman Barat Nomor 1
Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan
.bahwa Dinas Pekeljaan umum dan Penataan Ruang
adalah tipe B;
bahwa untuk mewujudkan struktur organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif, diperlukan penataan kembali susunan perangkat daerah yang merupakan
unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21
Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. BIDANG TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 22 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penjabat Wali Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa Penjabat WaHNagari Persiapan yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Perundang undangan melaksanakan tugas tambahan dan tugas pokok yang bersangkutan dalam lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Daerah merasa perlu untuk memberikan tunjangan kepada Penjabat Wall Nagari Persiapan yang pembayarannya dibebankan pada APB Nagari;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Penjabat Wall Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman Barat;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TUNJANGAN PENJABAT WALI NAGARI PERSIAPAN DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat