Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT: Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat. 4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat. 5. Pejabat Pengelola Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap kinetja operasional Rumah Sakit yang terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Rumah Sakit yang bersangkutan. 6. Pegawai Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),Pegawai Negeri Sipil (PNS),Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Tenaga Kontrak/THL dan Tenaga Paruh Waktu 7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD. 8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD. 9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketja yang selanjutnya disebut (PPPK) adalah pegawai non PNS yang bekerja pada OPD yang telah memenuhi kualitas berdasarkan standart kompetensi sesuai dengan jenis ketenagakerjaannya serta telah lulus seleksi dalam program rekruitmen pegawai yang diadakan di lingkup bidangnya, yang memiliki perjanjian kerja dengan Rumah Sakit Umum Daerah. 10. Remunerasi adalah Imbalan Kerja yang didapat pegawai berupa imbalan untuk POSISI, irnbalan untuk kinerja dan imbalan untuk perorangan. II.Imbalan untuk po SIS! adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan posisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 12.Imbalan untuk kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan penilaian kinetja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada rumah sakit. 13.Imbalan untuk perorangan/Individu adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tunjangan Beban Kerja Lebih, Asuransi Perlindungan Profesi, Pembiayaan Kegiatan Ilmiah dan Pendidikan Berkelanjutan, Pensiun 14.Point Indeks Rupiah adalah harga 1 (satu) nilai pekerjaan, dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan nilai kelayakan profesi tenaga kesehatan. 15.Analisis pekerjaan adalah proses identifikasi pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah untuk mencari kompleksitas tiap pekerjaan, yang dituliskan dalam formulir. 16. Faktor penimbang adalah faktor yang ditentukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah sebagai alat ukur dalam sistem Remunerasi Rumah Sakit. 17.Indikator Kinerja adalah indikator yang ditentukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang dipakai untuk mengukur kinerja pegawai. 18.Jam Kerja Rumah Sakit adalah jam kerja yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi acuan pegawai Rumah Sakit dalam Bekerja. 2. Ketentuan ayat (6) Pasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal6 (1) Imbalan untuk kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b berdasarkan perhitungan nilai pekerjaan, Point Indeks Rupiah untuk Kinerja dan Persentase Penilaian Kinerja. (2) Besar point indeks rupiah untuk kinerja tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini, (3) Presentase Penilaian Kinerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai dan perilaku pekerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah. (4) Penghitungan Penilaian Kinerja dilaksanakan tiap 1 (satu) bulan. (5) Petunjuk teknis penilaian kinerja ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit. (6) Imbalan kineIja untuk pegawai diberikan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (ePNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga KontrakfTHL dan Tenaga Paruh Waktu selambat lambatnya tanggal 10 tiap bulannya, dengan mempertimbangkan kas pada BLUD. (7) Penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung dan pejabat di atas atasan langsung yang ditentukan oleh Pimpinan Rumah Sakit. (8) Bila pegawai keberatan terhadap perhitungan penilaian kinerjanya, maka akan diputuskan oleh Pimpinan Rumah Sakit. (9) Bila pegawai keberatan dengan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Rumah Sakit maka diselesaikan oleh Komite Pertimbangan Penilaian Kinerja yang ditunjuk Pimpinan Rumah Sakit. (10) Imbalan kinerja bagi pegawai yang keberatan dengan penilaian kinerjanya akan tertunda penerimaannya untuk bulan tersebut sampai ada keputusan dari komite pertimbangan penilaian kinerja. (11) Selambat lambatnya komite mengambil keputusan 2 (dua) mmggu setelah surat tugas dikeluarkan oleh pimpinan rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 43
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1138 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan