PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. BIAYA DAN BESARAN BIAYA 4. PERSYARATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. KETENTUAN LAIN-LAIN 7. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat