Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penjabat Wali Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK: |
- bahwa Penjabat WaHNagari Persiapan yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Perundang undangan melaksanakan tugas tambahan dan tugas pokok yang bersangkutan dalam lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Daerah merasa perlu untuk memberikan tunjangan kepada Penjabat Wall Nagari Persiapan yang pembayarannya dibebankan pada APB Nagari;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Penjabat Wall Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman Barat;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2019
- PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TUNJANGAN PENJABAT WALI NAGARI PERSIAPAN DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
- 3 halaman
|