Peraturan Bupati ini memuat 9 Bab dan 14 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 5; Bab II Bentuk Kerjasama Kemitraan, Pasal 6; Bab III Peran Dinas, Pasal 7; Bab IV Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder), Pasal 8; Bab V Pembiayaan, Pasal 9; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 10-Pasal 11; Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Pasal 12; Bab VIII Ketentuan Lain-lain, Pasal 13; Bab IX Ketentuan Penutup, Pasal 14. Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk membangun komitmen kerjasama kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan saling mendukung tugas dan fungsi para pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjalin kerjasama kemitraan dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pasaman Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat