Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di tingkat Kabupaten Pasaman Barat perlu pengintegrasian kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dituangkan ke dalam dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman Barat.
UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 2012, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, Keppres No. 36 Tahun 1990, Perpres No. 25 Tahun 2021, 13 Tahun 2011, Permen PPPA No. 11 Tahun 2011, Permen PPPA No. 13 Tahun 2011, Perda Kab. Pasbar No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2021, Perbup Pasbar No. 58 Tahun 2021
Maksud disusunnya RAD-KLA adalah untuk :
a. terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat,
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya,
d. mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitas anak,
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, dan
f. membangun sarana dan prasarana di daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta efektifitas pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersifat fungsional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permenkes No. 43 Tahun 2019, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan.
UPTD tersebut terdiri atas UPTD Puskesmas yang berada di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, yang terdiri atas :
a. UPTD Puskesmas Talu Kecamatan Talamau:
b. UPTD Puskesmas Kajai Kecamatan Talamau:
c. UPTD Puskesmas Sukamenanti Kecamatan Pasaman:
d. UPTD Puskesmas Lembah Binuang Kecamatan Pasaman:
e. UPTD Puskesmas Simpang Empat Kecamatan Pasaman:
f. UPTD Puskesmas Aia Gadang Kecamatan Pasaman:
g. UPTD Puskesmas VI Koto Selatan Kecamatan Kinali:
h. UPTD Puskesmas Kinali Kecamatan Kinali,
i. UPTD Puskesmas IV Koto Kecamatan Kinali:
j. UPTD Puskesmas Ophir Kecamatan Luhak Nan Dua,
k. UPTD Puskesmas Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie:
l. UPTD Puskesmas Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh,
m. UPTD Puskesmas Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh:
n. UPTD Puskesmas Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur,
o. UPTD Puskesmas Ranah Salido Kecamatan Lembah Melintang;
p. UPTD Puskesmas Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang:
q. UPTD Puskesmas Parit Kecamatan Koto Balingka;
r. UPTD Puskesmas Silaping Kecamatan Ranah Batahan:
s. UPTD Puskesmas Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, dan
t. UPTD Puskesmas Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja kepada Aparatur Sipil Negara. bahwa tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja kepada Aparatur Sipil Negara tersebut adalah terhadap pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2014, PP no. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 27 Tahun 2021, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun
2007, Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016, Perda No. 04 Tahun 2021 tentang APBD Kab. Pasbar
TA 2022,
Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terhadap pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud adalah Pegawai Negari Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan masa tugas lebih dari 1 (satu) tahun.
Terhadap Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya percepatan pelembagaan pengarusutumaan gender di setiap satuan kerja perangkat daerah diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah
UU No. 38 Tahun 2003, 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2008, Perda Kab. Pasbar No. 7
Tahun 2010, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2021
Maksud penetapan RAD PUG Tahun 2022 adalah untuk :
a. memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan PUG,
b. acuan dalam pelaksanaan Renstra SOPD, terutama yang terkait dalam upaya pelaksanaan PUG pada SOPD/unit kerja : dan
C. acuan dalam pelaksanaan RPJMD, dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan PUG dalam suatu kesatuan integrasi pembangunan dan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat untuk mengwujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan yang terpadu satu pintu. bahwa Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundangundangan sehingga perlu diganti. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh kabupaten, Bupati memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016
Penyelenggaraan perizinan meliputi penerimaan berkas permohonan, penolakan, memproses, penerbitan, pembatalan, pencabutan dan penyerahan dokumen perizinan dan nonperizinan. Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas menyelenggarakan perizinan adalah DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat dan berkoordinasi dengan OPD Teknis terkait. Instansi Teknis dalam menyelenggarakan perizinan berkoordinasi dengan DPMPTSP. Pejabat yang berhak menandatangani dokumen perizinan adalah Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya. Apabila pejabat berhalangan, penandatanganan dokumen perizinan dan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas oleh Bupati Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan pada urusan pemerintahan bidang kesehatan selain unit pelaksana teknis dinas daerah, terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan akses layanan kesehatan tingkat lanjut terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah utara Pasaman Barat, maka perlu dibentuk Rumah Sakit di wilavah utara Pasaman Barat tersebut. bahwa sehubungan dengan telah selesainya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading, agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Uu No. 36 Tahun 2009, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 77 Tahun 2015, permendagri No. 12 Tahun 2017, Permenkes No. 3 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2021
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan kedudukan UPTD RSUD Ujung Gading.
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjelaskan tentang tugas dan fungsi antara Dinas Kesehatan dan UPTD RSUD Ujung Gading.
UPT RSUD Ujung Gading merupakan unit pelaksana teknis dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
UPTD RSUD Ujung Gading tersebut dipimpin oleh seorang Direktur yang bertindak sebagai Kepala UPTD dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Direktur UPTD RSUD Ujung Gading dipimpin oleh Dokter atau Dokter Gigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan prilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerja Pemerintah Daerah, perlu ditunjang melalui perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 25 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2007, PermenPANRB No. 9 Tahun 2009, PermenPANRB No. 19 Tahun 2009, Perka BPKP No. 5 Tahun 2021, Peraturan Deputi Kepala BPKP Penyelenggaraan Keuangan Daerah No. 08 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perbup Pasbar No. 119 Tahun 2019, Perbup Pasbar No. 10 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan PPBR dimaksudkan sebagai dasar acuan Penyusunan PPBR bagi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat.
Pedoman PPBR bertujuan untuk memberikan panduan bagi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun rencana pengawasan baik pengawasan strategis maupun dalam Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
69 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk Panitia Seleksi. bahwa Panitia seleksi tersebut berdasarkan PermenPANRB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah terdiri dari beberapa unsur yaitu pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan dan pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong serta akademisi/pakar/profesional. dalam rangka memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati Pasaman Barat dalam rangka pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian. PNS dari dalam dan dari jabatan administrasi maka dipandang perlu membentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Penilai Kinerja PNS. Bahwa dalam rangka memberikan pertimbangan, masukan dan saran kepada Bupati Pasaman Barat terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka terlebih dahulu dibentuk Tim Majelis Pertimbangan Pegawai dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Majelis Pertimbangan Pegawai. bahwa dalam rangka memberikan pertimbangan, masukan-masukan dan saran-saran kepada Bupati Pasaman Barat terhadap pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, maka terlebih dahulu dibentuk Tim Majelis Kode Etik dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Majelis Kode Etik, bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan maka kegiatan dimaksud dilaksanakan secara daring. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, maka dipandang perlu memberikan Honorarium untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 94 Tahun 2021, PermenPANRB No. 15 Tahun 2019, PerLAN No. 10 Tahun 2021, Perbup Pasaman Barat No. 44 Tahun 2021
Maksud Peraturan Bupati ini adalah :
a) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
c) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Tim Majelis Pertimbangan Pegawai dan Sekretariat Tim Majelis Pertimbangan Pegawai,
d) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium Tim Majelis Kode Etik dan Sekretariat Tim Majelis Kode Etik,
e) sebagai landasan hukum standar pembayaran akun zoom meeting premium pada kegiatan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan.
f) sebagai landasan hukum pemberian honorarium host/co host zoom meeting pada kegiatan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan
setiap orang , selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran wajib mendaftarkan diri
dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pelanggaran ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tersebut, dikenakan sanksi
administratif yang dapat berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan, jangkauan kepesertaan secara luas dan berkesinambungan dan penegakan kepatuhan pemberi kerja bukan penyelenggara negara, serta adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari Pemerintah Daerah, perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 85 Tahun 2013, PP No. 86 Tahun 2013, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 82 Tahun 2018, PermenKetenagakerjaan No. 23 Tahun 2016,
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mengoptimalkan terselenggaranya program Jaminan Sosial Kesehatan di daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi semua pekerja.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah adalah BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pasien Gawat Darurat yang Sedang Dalam Pengurusan Jaminan Kesehatan Dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pasaman Barat agar memperoleh perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan, diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kab. Pasbar No. 14 Tahun 2011, Perda Kab. Pasbar No. 17 Tahun 2011
Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat
inap, bagi pasien yang sedang dalam pengurusan kartu jaminan kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat Kabupaten Pasaman Barat.
Tujuan Peraturan ini adalah Memberikan kepastian hukum tentang Pedoman Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat inap, di RSUD Pasaman Barat. Memberikan pedoman dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat inap bagi pasien gawat darurat, Rujukan dari Puskesmas, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban bencana alam, korban kejadian luar biasa (KLB), termasuk pasien penghuni Lembaga Pemasyarakatan akibat tindakan dalam upaya pemberantasan kejahatan dan/atau dalam pembinaan, yang sedang dalam pengurusan kartu jaminan kesehatan di RSUD Kabupaten Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat