Maksud penetapan RAD PUG Tahun 2022 adalah untuk : a. memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan PUG, b. acuan dalam pelaksanaan Renstra SOPD, terutama yang terkait dalam upaya pelaksanaan PUG pada SOPD/unit kerja : dan C. acuan dalam pelaksanaan RPJMD, dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan PUG dalam suatu kesatuan integrasi pembangunan dan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat