Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penetapan RAD PUG Tahun 2022 adalah untuk : a. memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan PUG, b. acuan dalam pelaksanaan Renstra SOPD, terutama yang terkait dalam upaya pelaksanaan PUG pada SOPD/unit kerja : dan C. acuan dalam pelaksanaan RPJMD, dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan PUG dalam suatu kesatuan integrasi pembangunan dan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
17 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2022
Tanggal Berlaku
17 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 11
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan