Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan kedudukan UPTD RSUD Ujung Gading. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjelaskan tentang tugas dan fungsi antara Dinas Kesehatan dan UPTD RSUD Ujung Gading. UPT RSUD Ujung Gading merupakan unit pelaksana teknis dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. UPTD RSUD Ujung Gading tersebut dipimpin oleh seorang Direktur yang bertindak sebagai Kepala UPTD dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Direktur UPTD RSUD Ujung Gading dipimpin oleh Dokter atau Dokter Gigi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat