Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penyusunan PPBR dimaksudkan sebagai dasar acuan Penyusunan PPBR bagi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat. Pedoman PPBR bertujuan untuk memberikan panduan bagi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun rencana pengawasan baik pengawasan strategis maupun dalam Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
09 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2022
Tanggal Berlaku
09 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan