Maksud disusunnya RAD-KLA adalah untuk : a. terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat, c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya, d. mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitas anak, e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, dan f. membangun sarana dan prasarana di daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat