Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya RAD-KLA adalah untuk : a. terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat, c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya, d. mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitas anak, e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, dan f. membangun sarana dan prasarana di daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan