Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terhadap pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud adalah Pegawai Negari Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan masa tugas lebih dari 1 (satu) tahun. Terhadap Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1133 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan