Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terhadap pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud adalah Pegawai Negari Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan masa tugas lebih dari 1 (satu) tahun. Terhadap Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat