Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 54 Tahun 2002; dan PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2020
Tunjangan hari raya kepada pns yang bersumber dari apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DART ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Bungo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
S. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6515);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeni Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16).
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2019 Nomor 12).
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 13);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 511 ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terhadap pengelolaan BMD yang diatur dengan Peraturan Daerah agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengeani Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 4 ayat (5); Pasal 49; Pasal 73; Pasal 74; Pasal 75; Pasal 77 ayat (5); Pasal 89 ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 23; 1 (satu) huruf pada Pasal 2 ayat (2), yakni huruf e; 3 (tiga) huruf pada Pasal 3 ayat (2), yakni huruf l, huruf m, dan huruf n; 2 (dua) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (6) dan ayat (6).
Menyisipkan 2 (dua) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B; 5 (lima) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A s.d. Pasal 5E ; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 58 dan Pasal 59, yakni Pasal 58A, Pasal 58B, Pasal 58C; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 75 dan Pasal 76, yakni Pasal 75A.
Menghapus ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4).
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BUNGO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, ketentuan Mmengenai tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PermenDesPDTT No. 21 Tahun 2015; PMK No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Dalam Kabupaten Bungo TA 2017, meliputi; Tata Cara Pembagian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Pengguna Dana Desa; Penyusun dan Laporan Realisasi; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
7 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2016NOMOR27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 20 TAHUN 2014TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman padaStandar Akuntansi Pemerintahan;
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerahperlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
Dalam rangkaamortisasi barang milik daerah berupa Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu dilakukan pengaturan yang merupakan bagian dari kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 20Tahun 2014tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungobelum menampung pengaturan mengenai amortisasi sehingga perlu disempurnakan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c,dan huruf d,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2015; Perpub Bungo Nomor 20 Tahun 2014.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm, 9 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2014NOMOR20usunan laporan keuangan tahun 2014 mengacu kepada kebijakan akuntansi s
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Nomor 12 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2009
PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2007
KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO - PERUBAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu mengubah beberapa ketentuan pada Perda No. 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12; Pasal 3; Pasal 9; Pasal 17; Pasal 20.
Menambahkan 2 (dua) angka pada Pasal 1, yakni angka 16 dan angka 17.
Menyisipkan 5 (lima) Pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A s.d. Pasal 3E; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4A; 1 (satu) Bagian di antara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Bagian Kedua A.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (5).
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO
NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan ash daerah, maka tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, perlu ditinjau kembahi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan teknologi informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Tengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagainama
telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Pembagian Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3980);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor
02/ PER/ M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi;
9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal,
Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009,
19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010
Nomor 25, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017
Nomor 7);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Pancuran Telago
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM Pancuran Telago, guna memberikan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali organ dan kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; dan PP No. 32 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi kepegawaiannya pada PDAM Pancuran Telago
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2007
POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka terhadap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas; Penerapan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dapat dilaksanakan dengan badan layanan umum; Untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di daerah, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006.
Perbup ini mengatur tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, yang meliputi; AZAS DAN TUJUAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; PERSYARATAN, PENETAPAN DAN PENCABUTAN PELAYANAN; STANDAR DAN TARIF LAYANAN; PENGELOLAAN KEUANGAN; TATA KELOLA; REMUNERASI; KEPEGAWAIAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm.; Lampiran 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat