Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber pendapatan untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan;
Dengan diundangkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dan dapat memungut retribusi izin mendirikan bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur TIngkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Menghitung Besarnya Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Insentif; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Bungo No. 19 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sepanjang mengenai ketentuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan izin usaha dan/atau yang sejenis; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2015
PENETAPAN STANDAR BIAYA - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO - TA 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan pembayaran atas beban APBD bagi setiap SKPD, maka perlu adanya pengaturan mengenai standar biaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi; Standar Biaya Belanja Pegawai/Personalia; Standar Biaya Belanja Barang/Jasa; Standar Biaya Belanja Pemeliharaan; Standar Biaya Belanja Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Pada saat berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Lampiran Perbup Bungo Nomor 31 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 18 Tahun 2016
Pembentukan - UPTD - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Kabupaten Bungo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, perlu dibentuk UPTD sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, mengenai nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Perbup.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permensos No. 8 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan UPTD pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, meliputi: Penamaan; Wilayah kerja; Susunan Organisasi; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; serta Pembiayaan;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU PELANGGAN DALAM PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KG BERSUBSIDI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 Kg bersubsidi di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung gas dimaksud perlu dilakukan penertiban clan pengawasan;
b. bahwa dalam rangka penertiban dan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas 3 Kg bersubsidi, diperlukan instrumen/alat pendukung dalam bentuk kartu sebagai tolak ukurnya;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Pelanggan Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan UdangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak clan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak clan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
9. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liqiufied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan di Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 tentang Peyelenggaraan Penyediaan clan Pendistribusian Liqiufied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 (tiga) Kg bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 333);
14. Peraturan Bersama Antara Menteri Dalam Negeri clan Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas tertentu di Daerah;
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU PELANGGAN DALAM PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KG BERSUBSIDI DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan yang bersifat fisik dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, perlu menetapkan harga satuannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Bungo;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 16 Tahun 2016; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda no 12 Tahun 2019.
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO
NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan
Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan
pergeseran antar objek belanja, antar jenis belanja, antar
kegiatan dan antar perangkat daerah yang dialihkan alokasi
anggarannya untuk Pencegahan Penanganan Covid- 19 melalui
mekanisme mendahului penetapan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan terbitnya PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Drsa Tahun Anggaran
2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapai Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional, pagu alokasi TKDD
Kabupaten Bungo mengalami penurunan sehingga perlu
dilaksanakan penyesuaian lebih lanjut melalui mekanisme
Mendahului Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020:
c. bahwa sesuai dilakukan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 1 19/2813/SJ dan Nomor
177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun
2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat clan
Perekonomian Nasional, pelaksanaan pengeseran anggaran
melalui mekanisme Mendahului Penetapan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan Pemberitahuan
kepada DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan hufuf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bungo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Bungo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4206);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
clan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembara Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Corona-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor);
18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahuri 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tetang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air
Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1399);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 701);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
27. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri clan Menteri
Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020
tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta
Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
28. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2016 Nomor 16);
29. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 15),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12):
31. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2016 Nomor 8), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2018 Nomor 16);
32. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2019 Nomor 13);
33. Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo
(Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 45),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan keuangan
Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2015 Nomor 23);
34. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan kedua Peraturan Bupati Bungo Nomor 12 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor
40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 12);
35. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyelesaian
Kewajiban Daerah Sehubungan Dengan Penundaan Pembayaran
Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 yang dialihkan Penyelesaiannya Atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 44);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI BUNGO TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN
2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 42 TAHUN 2020
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BUNGO
TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021 serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2021 disu sun secara konkrit dan sistematis berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kiasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bungo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2013 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12;
16. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 16);
17. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 13).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2016
Rencana Kerja Pembangunan Daerah - Kabupaten Bungo - Tahun 2016 - perubahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2016
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 dan dalam rangka melaksanakan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Perbup Bungo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2016, perlu ditinjau kembali;
Perubahan RKPD Kabupaten Bungo Tahun 2016 disusun secara Konkrit dan Sistematis berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Thaun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Lampiran.
5 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dan adanya hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan serta penyesuaian terhadap
pcrkernbangan kondisi di Daerah, rnaka perlu dilakukan
perubahan Rencana Kerja Pernerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pernbangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan .Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, maka Perubahan Rencana Kerja
Pernerintah Daerah (P-RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 14 Tahun 2022
Tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 2 Tahun 2022; PP No 8 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 10 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 81 Tahun 2022; Perda Provinsi Jambi No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No 6 Tahun 2016; Perda No 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2016; Perda No 9 Tahun 2013; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019; Perda No 10 Tahun 2021; Perda No 3 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2014NOMOR20usunan laporan keuangan tahun 2014 mengacu kepada kebijakan akuntansi s
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Nomor 12 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2009
PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat