PENDISTRIBUSIAN-GAS 3 KG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU PELANGGAN DALAM PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KG BERSUBSIDI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 Kg bersubsidi di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung gas dimaksud perlu dilakukan penertiban clan pengawasan;
b. bahwa dalam rangka penertiban dan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas 3 Kg bersubsidi, diperlukan instrumen/alat pendukung dalam bentuk kartu sebagai tolak ukurnya;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Pelanggan Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Bungo;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan UdangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak clan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak clan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
9. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liqiufied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan di Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 tentang Peyelenggaraan Penyediaan clan Pendistribusian Liqiufied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 (tiga) Kg bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 333);
14. Peraturan Bersama Antara Menteri Dalam Negeri clan Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas tertentu di Daerah;
- PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU PELANGGAN DALAM PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KG BERSUBSIDI DI KABUPATEN BUNGO.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- 10
|