Pembentukan - UPTD - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Kabupaten Bungo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, perlu dibentuk UPTD sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, mengenai nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Perbup.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permensos No. 8 Tahun 2012.
- Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan UPTD pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, meliputi: Penamaan; Wilayah kerja; Susunan Organisasi; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; serta Pembiayaan;.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
- 10 hlm.
|