PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN
TORAJA UTARA TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perinciustrian, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja
Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-203; 6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyrusunan Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/ Kota; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2018-2023; 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010-2030; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2012-2032; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2020-2040, Perindustrian, Industri, Industri Besar, Industri Menengah, Industri Kecil, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Industri Unggulan Daerah, Industri Pendukung, Industri Hulu, Kawasan Peruntukan Industri. BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah Pasal 3 Tujuan yang akan dicapai dalam RPIK Tahun 2020-2040 Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah. BAB III
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH. BAB IV
JANGKA WAKTU RENCANA PEMBANGUNAN
INDUSTRI DAERAH. BAB V
PELAKSANAAN. BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VII
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI. BAB VIII
PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN
INDUSTRI MENENGAH. BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB X
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN. BAB XI
PEMBIAYAAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
132
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan atau penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tantang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelompokkan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 24. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2011 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 4 diubah 4. Ketentuan Pasal 5 diubah 5. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (Good Gouernonce) melalui pengelolaan dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), perlu adanya pertanggungjawaban
keuangan yang bersifat mengikat dalam 1 (satu) Tahun
Anggaran; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belaaja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Kepada Daerah; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 28. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 13
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Badan, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 16
Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali teraKhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 15 Tahun 2017, khususnya mengenai struktur
dan besarnya tarif Retribusi serta biaya operasional
Rumah Sakit Umum Daerah, sudah tidak sesuai perkembangan masyarakat, dan perkembangan perekonomian Daerah, sehingga perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi
Sulawesi Selatan; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2O16
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Torajaia Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan. Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 87);
diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanKlan ketentuan pasal 311 ayat (f)
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana. telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggnran
dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
Nomor 23 Tahun 2Ol4
b. bahwa peraturan Daerah tentang ApBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja pemerintah
Daerah tahun 2O2O yang dijabarkan ke dalam kebijakan
umum ApBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
l.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2O Tahun 2OOO tentang Bea Ferolehan Hak atas
Tanah dan (Iembaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomon 13O, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 425O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Iernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44OO);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
i
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l(X, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 Tentang
Perimbangan Keuangan antaxa Pusat dan
Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2008 Nomor 4824);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O09 Nomor l3O, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);. 11. Undang-Undang Nomor 2i Tahun 2Ol4 tentang
Daerah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali teraktrir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentng perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 58, Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5629);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2fi)l tentang
Pembinaan dan atas
Daerah Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 41, Tambahan lmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4O9O);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4576
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 65 Tahun 2OlO tentang perubahan atas peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 1lO, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OOS tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar pel;ayanan
Minimal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor l5O, Tambahan lmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinrja Instansi pemerintah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
17. peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi pemerintahan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .16 14);
18. Peraturan pemerintah Nomor 3O Tahun 2O11 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 22O);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2Ol1
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 8251;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
lembaran Daerah Kabupaten Torajaa Utara Tahun 2010
Nomor 11, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 3f ;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2016 Nomor 4, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 61).
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O2O
Pasal
2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a
Pasal3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dataln pasar
1huruf b
Pasal
4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana rlirnaksud dalam
Pasal 1 huruf c
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Fendapatan dan Belanja
Daerah dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal l, tercantum
Iampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah
Pasal 6
krahrran Btrpati tentang Peajabaran
Perdapten dan Belanja Daerah sebagai
peUreanaan APBD.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA
NOMOR 17 TAHUN 2019
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2O ayat (l)
Peraturan pemerintah Nomor l7 Tahun 2015 tentang
Ketahanan pangan dan Gizi, perlu menerapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
1. Pasal t8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor IOl, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Kesehatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO4 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO7, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3O Tahun 20O8 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130-4/2018 tentang
Penetapan Jumlah Cadangan Beras pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah (abupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Iembaran Daerah kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB V
PENETAPAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PENGADAAN CADANGAN PANGAN
BAB VII
PENGELOLAAN
BAB VIII
PENYALURAN DAN PELEPASAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2019
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Untuk perpustakaan Daerah merupakan salah satu
saniana mencerdaskan kehidupan masyarakat dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada
di Daerah; bahwa perpustakaan Daerah dalam pengelolaan dan
pengembangannya memerlukan strategi inovatif dan
kreatif agar dapa.t memberikan kemudahan dan jaminan
hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan
perpustakaan; bahwa berdasarkan ketentuan pasal g dan
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OOz
tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban dan kewenangan untuk penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sefoegaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 7g, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Dalam di Provinsi
Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Repubtk Indonesia Nomor 4878);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah teralrtrir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintshan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tartbahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya
Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3820);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2Ot4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Irembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76,
Tambahan lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 5531);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17
Tahun 2Ol3 tentang Pedoman
Pelayanan Publik
Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 39);
ll.Peraturan Daerah Kabupa.ten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
Daerah I(abupaten
Toraja Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan Iembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah
3. Pemeritah Daerah
4. Bupati adalah Bupa.ti Toraja Utara.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Bagran Kedua
Maksud
Bagian Kefiga
Tujuan
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PEIIYELENGGARAAN
Bagan Kesatu
Jenis PenyelenggarEran
Bagian Kedua
Pendayagunaan Sumber Daya Perpustakaan
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
Bagian Keempat
Koleksi Perpustakaan
Bagian Kelima
Fromosi Perpustakaan
Bagian Keenam
Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bagran Ketqiuh
Iayanan Perpu stalaan
Bagian Kedelapan
Pembinaan
BAB V
PENGEI,OLAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Bagran Kedua
Rencana Strategis
Bagran Kedua
Rencana Strategis
BAB VI
ORGANISASI PUSTAKAWAN
Bagran Kesatu
Organisasi Profesi Pustakawan
agian Kedua
Organisasi Pemustaka
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
PERAN SERTA I\,IASYARAKAT
BAB IX
PENGHARGAAN
BAB X
PENDANAAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB)oI
KEIEIITUAN PENUTT'P
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Lembang yang lebih efektif dan efisien maka pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sistem pemberian suara secara elektronikl e-voting;
Pelaksanaan pemilihan Kepala Lembang dengan sistem e-voting sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pemberian suara secara elektronik telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 85 ayat (l) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan penerapannya dapat diadaptasi
dalam pemilihan kepala lembang
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pelantikan Kepala Lembang dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentaag Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1)Kepala Lembang dipilih langsung oleh penduduk Lembang.
(1a) Pemilihan Kepala Lembang dilakukan dengan pemberian suara melalui pencoblosan surat suara
atau pemberian suara secara elektronikl e-voting
(1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Kepala Lembang secara elektronik/ e-voting sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dengan Peraturan Bupati.
(2) Pemilihan Kepala Lembang bersifat langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan paaal 342 ayat (l) dan ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja pemerintah Daerah, perlu merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 dan ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nonror 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20ls tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun Tata 2006 tentang cara pengendarian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan
Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 200g tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengnn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datram Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, Pengendalian, dan Evaruasi pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah Tentang Rencana pembangunan Jangka panjang Daerah dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara perubahan Rencana pembangunan Jangka paqiang Daerah, Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja pemerintah Daerah
Peraturan Daerah provinsi surawesi seratan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi sulawesi selatan
Peraturan Daeratr Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2010 tentamg Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030
Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Toraja Utara
Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Sistematika perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-ja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan LaIu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor I75 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
Dinas teknis wajib melakukan parkir setiap 6 (enam) bulan.
Struktur Tarif
Tingkat kepadatan
Struktur dan jenis kendaraan
Tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat