ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanKlan ketentuan pasal 311 ayat (f)
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana. telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggnran
dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
Nomor 23 Tahun 2Ol4
b. bahwa peraturan Daerah tentang ApBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja pemerintah
Daerah tahun 2O2O yang dijabarkan ke dalam kebijakan
umum ApBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
- l.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2O Tahun 2OOO tentang Bea Ferolehan Hak atas
Tanah dan (Iembaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomon 13O, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 425O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Iernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44OO);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
i
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l(X, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 Tentang
Perimbangan Keuangan antaxa Pusat dan
Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2008 Nomor 4824);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O09 Nomor l3O, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);. 11. Undang-Undang Nomor 2i Tahun 2Ol4 tentang
Daerah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali teraktrir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentng perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 58, Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5629);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2fi)l tentang
Pembinaan dan atas
Daerah Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 41, Tambahan lmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4O9O);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4576
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 65 Tahun 2OlO tentang perubahan atas peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 1lO, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OOS tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar pel;ayanan
Minimal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor l5O, Tambahan lmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinrja Instansi pemerintah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
17. peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi pemerintahan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .16 14);
18. Peraturan pemerintah Nomor 3O Tahun 2O11 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 22O);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2Ol1
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 8251;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
lembaran Daerah Kabupaten Torajaa Utara Tahun 2010
Nomor 11, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 3f ;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2016 Nomor 4, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 61).
- Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O2O
Pasal
2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a
Pasal3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dataln pasar
1huruf b
Pasal
4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana rlirnaksud dalam
Pasal 1 huruf c
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Fendapatan dan Belanja
Daerah dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal l, tercantum
Iampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah
Pasal 6
krahrran Btrpati tentang Peajabaran
Perdapten dan Belanja Daerah sebagai
peUreanaan APBD.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
|