Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2019

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O Pasal 2 (1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal3 (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dataln pasar 1huruf b Pasal 4 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana rlirnaksud dalam Pasal 1 huruf c Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Fendapatan dan Belanja Daerah dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal l, tercantum Iampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Pasal 6 krahrran Btrpati tentang Peajabaran Perdapten dan Belanja Daerah sebagai peUreanaan APBD. Pasal 7 ini mulai berlaku pada tanggal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019
Tanggal Berlaku
06 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan