Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.276.097.068.692,00 Bertambah sejumlah Rp.3.864.728.543,00 sehingga menjadi Rp.1.279.961.797.235,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
72 Halaman; 57 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui pembentukan perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Daerah, maka beberapqa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah maka penyesuaian sebagamana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 3 diubah; ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (ayat) yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 7 diubah; Judul BAB VII diubah; Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
7 halaman ; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan; BAB III Kedudukan Dan Susunan Organisasi; BAB IV Kepegawaian; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Peralihan; VII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
4 halaman; 2 halaman pembahasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rncangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disertai dengan penjelasan dan dokomen-dokumen pendukungnya Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang dirtentukan oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan untuk memperoleh kesetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentanh Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan platfrom anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah Pendapatan Daerah berjumlah Rp.1.112.349.404.856,00,- Belanja Daerah berjumlah Rp.1.204.849.404.856,00,- dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp.95.000.000.000,00,- Pengeluaran Daerah berjumlah Rp.2.500.000.000,00,- Pembiayaan Netto berjumblah Rp.92.500.000.000,00,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp.0,00,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa kondisi topografi wilayah Kabupaten Ende berada di daerah perbukitan dan lembah yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dinas sehingga berdampak pula meningkatkan biaya pemeliharaan dan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan dinas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.24 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 92 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4); Peraturan Daerah ini mulai Berlaku pada tanggal diundangkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016;
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perangkat Desa; BAB II Pengangkatan Perangkat Desa; BAB IV Pemberhentian Perangkat Desa; BAB V Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; BAB VI Unsur Staf Perangkat Desa; BAB VII Pakaian Dinas Atribut Dan Perangkat Desa; BAB VIII Kesejahteraan Perangkat Desa; BAB IX Peningkatan Kapasitas Perangkat Dan Staf Desa; BAB X Ketentuan Peralihanl; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanankan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang merupakan merupakan keharusan guna menunjukan terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup maka diperlukan adanya pengukuran kualitas lingkungan hidup, sehingga kerusakan lingkungan hudup dapat dicegah sedini mungkin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Ddasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 1 diubah 1 angka; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dihapus dan ditanbah 1 (satu) huruf yakni huruf g; Ketentuan Pasal 8;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2914 tentang Pemerintah Daerah, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampirkan laporan keuangan palimg lambat enam (6) bulan setelah tahun anggatan berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2013; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Perarturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2018.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2018: Pendapatan Rp.1.096.894.674.516,31 Belanja Rp.1.106.522.203.123,19 Penerimaan Pembiayaan Rp.71.805.919.750,76 Pengeluaran Pembiayaan Rp.2.500.000.000,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa setiap anggota masyarakat Kabupaten Ende, sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berhak untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi sebagai perwujudan Pemajuan penghormatan, perlindungan,pemenuhan, dan penegak hak asasi manusia; bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh ysng proses penularannya sangat sulit dipantau dan Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), merupakan suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang, sehingga memerluklan pencegahan dan penanganan secara melembaga ,sistematis,komperehsif, partisipatif,dan berkesinambungan; bahwa sesuai ketentuan pasal Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.21 Tahun 2013; Permenkes No.15 Tahun 2013; Permenkes No.74 Tahun 2014.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Tujuan dan Asas; BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup; BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB V Hak dan Kewajuban; BAB Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Peran Dunia Usaha dan Partisipasi Masyarakat; BAB IX Komisi Penanganan AIDS, BAB X Kerahasiaan dan Perlindungan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Larangan; BAB XIII Sanksi Administratif; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
53 halaman; 21 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan Penanaman Modal dan mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Untuk meningkatkan iklim yang kondusif di bidang penanaman modal, maka perlu diciptakan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Kabupaten Ende menjadi daerah yang memiliki daya tarik untuk penanam modal.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ende
9. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2011-2031
PENANAMAN MODAL, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan dan Sasaran Penanaman Modal
3. Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha
4. Perencanaan dan Pengembangan
5. Promosi Penanaman Modal
6. Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah
7. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
8. Pelayanan Penanaman Modal
9. Fasilitas Penanaman Modal
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat