Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016

Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Tujuan dan Asas; BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup; BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB V Hak dan Kewajuban; BAB Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Peran Dunia Usaha dan Partisipasi Masyarakat; BAB IX Komisi Penanganan AIDS, BAB X Kerahasiaan dan Perlindungan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Larangan; BAB XIII Sanksi Administratif; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016
Tanggal Berlaku
18 Mei 2016
Sumber
LD. 2016/ No.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan