Materi yang diatur adalah Pendapatan Daerah berjumlah Rp.1.112.349.404.856,00,- Belanja Daerah berjumlah Rp.1.204.849.404.856,00,- dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp.95.000.000.000,00,- Pengeluaran Daerah berjumlah Rp.2.500.000.000,00,- Pembiayaan Netto berjumblah Rp.92.500.000.000,00,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp.0,00,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat