bakesbangpol - penetapan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2020/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2019.
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan; BAB III Kedudukan Dan Susunan Organisasi; BAB IV Kepegawaian; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Peralihan; VII Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
- 4 halaman; 2 halaman pembahasan
|