Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD NO.358
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN TANAMAN SAGU
ABSTRAK:
a. bahwa tanaman sagu sebagai lambang daerah dan
simbol kerukunan, kekokohan serta ketegaran
masyarakat harus dilestarikan dan dikembangkan;
b. bahwa sumberdaya alam nabati tanaman sagu
merupakan tanaman khas Sulawesi Selatan, termasuk
Kabupaten Luwu Utara karena mempunyai peranan
penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem
lahan, air, kebersihan udara, dan sumber bahan
pangan lokal, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan
seimbang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah kepada semua pihak
dalam pengembangan, pelestarian dan perlindungan
terhadap tanam sagu di daerah dan sesuai dengan
ketentuan Lampiran I huruf I Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pangan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
134/Permentan/OT.140/12/2013 tentang Pedoman
Budidaya Sagu (Metroxylon Spp) yang Baik;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
249);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor
213);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 340);
Ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan tanaman sagu
meliputi:
a. pelestarian dan perlindungan;
b. pengelolaan;
c. larangan;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit layanan Pengadaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik maka perlu dilakukan penetapan Unit Layanan Pengadaan yang menjalankan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan cara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
bahwa dimaksud pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Pengadaan ;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas dan Kewenangan
4. Susunan Organisasi
5. Penggangkatan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
6. Pembrian Tunjangan Kinerja Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
7. Kepegawaian dan Keuangan
8. Pelaksanaan
9. Pengendalian dan Pengawasan
10. Evaluasi dan Pelaporan
11. Ketentuan Lain-lain
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Yang Pindah Dari dan Ke Instansi di Luar Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.353
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi
yang tidak dapat dipisahkan dari sistem Perekonomian
Nasional Indonesia, merupakan sarana dalam
menunjang kehidupan perkembangan daerah serta
pelayanan dan kemanfaatan umum;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu didirikan suatu
Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Luwu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 216);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 346);
Perusahaan Daerah didirikan dengan Nama “Perusahaan
Umum Daerah Simpurusiang” yang selanjutnya disebut
Perusda Simpurusiang.
Perusda Simpurusiang berkedudukan dan berkantor pusat
di Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara dan dapat membentuk
kantor/cabang/unit berdasarkan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2001
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2001 Nomor 02).
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat