Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2017

Jaringan Informasi Geospasial Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Luwu Utara. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. 5. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi. 6. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehinggah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengembalian keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 7. Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggara pengolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. 8. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu sistem pengolahan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna sesuai kewenangan daerah. 9. Simpul Jaringan Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, serta pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG tertentu. .�· . '. 10. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG. 11. Unit kerja adalah perangkat daerah yang memiliki metadata dibidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, serta penyimpanan dan DG dan IG. 12. Walidata data adalah perangkat daerah yang melaksanakan penyimpanan, pengarnanan dan penyebarluasan DG dan IG. 13. Penghubung simpul jaringan dalam badan informasi geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian simpul jaringan secara nasioanal. 14. Standar nasional indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi nasional dan berlaku secara nasional. 15. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalarn mencapai tujuan khusus dam penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG. 16. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelempok orang atau Badan Usaha. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 'I'ujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah : a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasil guna; dan b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat. Pasal 3 Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah: a. terjaminnya ketersedian data; b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan; dan c. terwujudnya DG dan IG yang akurat. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 4 Pemerintah daerah selaku penyelenggara simpul jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai : a. penanggung jawab penyelenggaraan penumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah; b. bagian dari jaringan IG nasional; dan c. pelaksanaan simpul jaringan IG daerah. Pasal 5 (1) Badan Perencanaan Pembangunan Darah kabupaten luwu utara merupakan walidata dalam simpuljaringan IG daerah. (2) Seluruh perangkat daerah dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul jaringan IG Daerah. Pasal6 (1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {1) dan ayat (2), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah. (2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembanganjaringan IG daerah. (3) Dinas Komunikasi dan Informatika, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data. Bagian Kedua Togas dan Fungsi Pasal 7 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta penyebarluasan IG; b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan simpul jaringan IG daerah; c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG daerah; dan d. menyampaikan IG daerah kepada Penghubung Simpul Jaringan. Pasal 8 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai: a. koordinator pengelola dan pelaksanaan simpul jaringan; dan b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata. Pasal 9 Unit kerja pelaksana simpul janngan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran DG; \ . ' ' ... b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang selalu akurat; c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG; dan d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangriya dan menyampaikan metada data kepada Badan Perencanaan Pembangunaan Daerah. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, unit kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. sarana pengumpulan DG dan IG; b. sarana pengumpulan DG dan IG; c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di daerah; dan d. penyelaras pengembangan kebijakan jaringan IG daerah. BAB IV STANDAR TEKNIS JARINGAN JG DAERAH Bagian Kesatu Standar Teknis Jaringan IG Daerah Pasal 11 (1) Pengaturan standar tekhnis meliputi kriteria tekhnis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG. (2) Standar tekhnis data geospisal sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, sistem proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar standar nasional. (3) Standar tekhnis data geospasial dasar jaringan IG daerah mengacu kepada ketentuan nasioanal yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan jaringan IG daeah. (4) Standar tekhnis pembangunan metada jaringan IG daerah membuat informasi tema, skala, penanggung jawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data. (5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 12 ( 1) Pembangunan DG dasar dilakuakan secara bertahap. (2) Pembangunan DG dasar meliputi penga�ran jenis data, penyajian data dan penanggung jawab data. (3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spesial yang membuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial - I t I I • ·' ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Kabupaten. (4) Penanggung jawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). , BABV PELAKSANAAN ,-· Pasal 13 (1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana climaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievalusi setiap tahun serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Luwu Utara. BAB VI PERAN SERTA Pasal 14 {l) Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan setiap orang. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah; b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau c. penyebaran data dan/atau IG yang diselenggarakan malalui Jaringan IG Daerah. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 15 Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara. . . . BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.16
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan