Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2017

Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas: ' I ' (dalaln rupiah) Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah 140.996.159.504,84 b. Pendapatan Transfer 932.788.948.414,80 c. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah 114.863.267.819,00 Jumlah Pendapatan 1.188.648.376.738,64 Belanja a. Belanja Tidak Langsung 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Bunga 444.220.466.312,00 3. Belanja Subsidi 50.000.000,00 4. Belanja Hibah 8.072.566.675,00 5. Belanja Bantuan Sosial 6. Belanja Bagi Hasil 1.392.601.000,00 7. Belanja Bantuan Keuangan 173.253.775.740,00 8. Belanja Tak Terduga 83.366.000,00 627.072.775.727,DO b. BelanJa Langsung 1. Belanja Pegawai 22.714.200.250,00 2. Belanja Barang dan Jasa 324.784.587.731,48 3. BelanJa Modal 199.740.352.310,18 547.239.140.291,66 Jumlah Belanja 1.174.311.916.018,66 Surplus I (Deflslt) 14.336.469.719,98 Pemblayaan a. Penerimaan 26.218.248.160,50 b. Pengeluaran Jumlah Pemblayaan Netto 26.218.248.160,50 Sisa Lebih Pemblayaan Anggaran Tahun Berkenaan 40.554.707.880,48 Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. ., . Pasal 5 Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan