PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 15
ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (7), Pasal 21 ayat
(3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (4),
Pasal 29 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (5), dan
pasal 34 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap
Rokok, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap
Rokok;
. Vndang-Vndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
2. Vndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentnag
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
- 1 -
{•
..
:
'
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 279);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 347).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TEMPAT LAIN YANG DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
BAB IV SYARAT, BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ASAP ROKOK SERTA PENGENDALIAN BAHAYA ASAP ROKOK
BAB V TEMPAT YANG DIKECUALIKAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
TAHUN 2018 NO 14
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a bahwa untuk mewujudkan pengembangan clan pengelolaan sistem
irigasi yang efektif dan efisien, perlu penyelenggaraan sistem irigasi
dengan prinsip satu sistern irigasi satu kesatuan pengembangan dan
pengelolaan dengan memperhatikan pemakai air irigasi dibagian
hulu, tengah dan hilir secara selaras dengan melibatkan semua pihak
yang berkepentingan serta dapat menghasilkan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan petani;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi, untuk melaksanakan serta
terselenggaranya fungsi dan manfaat sistem irigasi diperlukan
kemandirian antar daerah irigasi dan I antar sektor terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara
tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat Il Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan
Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah
Aliran Sungai;
8. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan. Sistim Irigasi
Partisipatif;
9. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
10. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Oprasional dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
11. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Pemberdayaan P3A.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KOORDINASI PENGELOLAAN IRIGASI
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V
ORGANISASI, TATA KERJA DAN KEANGGOTAAN
BAB VI
HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI DAERAH IRIGASI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2010.
NOMOR 9 TAHUN 2010
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa/Kelurahan Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
disusun rencana Program Desa/Kelurahan Sehat
dalam menjamin hak setiap warga negara untuk
hidup sehat dan sejahtera;
b. bahwa dalam meningkatkan upaya kesehatan dan
partisipasi masyarakat dalam penciptaan desa/
kelurahan sehat perlu dilakukan perbaikan dan
penyusunan program kesehatan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kebebasan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN UNTUK SEMUA
BAB VI
PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN DESA SEHAT
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
NOMOR 43 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1 TLD NO.211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur Pajak
Daerah di Kabupaten Luwu Utara sudah tidak sesuai lagi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemeritahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737).
Jenis Pajak terdiri atas:
a. Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
dengan pembayaran;
b. Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh
restoran;
c. Pajak Hiburan, dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan
pungutan bayaran;
d. Pajak Reklame, dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas pengunaan tenaga listrik;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
g. Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parker diluar
badan jalan;
h. Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah;
i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipungut pajak atas
bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau
dimanfaatkan; dan
j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipungut pajak atas
perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 4 Seri A No. 3);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Pajak Penerangan jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2000 Nomor 7 Seri A No. 6);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 3);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 177);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
184);
77 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2010
PELAKSANAAN PENGELOLAAN, TATA CARA DAN PERIZINAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2010/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengelolaan, Tata Cara dan Perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Baracun
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai bidang
terutama dibidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan
semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. bahwa sampai saat ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan
yang mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, akan
tetapi masih belurn cukup memadai terutama untuk mencegah pencemaran
dan atau kerusakan lingkungan hidup;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya dampak kerusakan lingkungan hidup,
kesehatan manusia, dan mahluk hidup lainnya diperlukan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu sesuai dengan
perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
buruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pengelolaan, Tata Cara dan Perizinan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan, Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas
Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4126);
12, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Pengelolaan, Tata Cara dan Perizinan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
IDENTIFIKASI LIMBAH B3 DAN
PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB III
KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB IV
TATA LAKSANA
BAB V
SANKSI
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 33 TAHUN 2010
91 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2013
TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pemerintahan Daerah diatur dalam
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843 );
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272,
Tambahan Berita Negara Nomor 1);
12. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2013
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 649, Tambahan Berita Negara Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
T'ahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI PUBLIK
BAB V
KEDUDUKAN PPID
BAB VI
TUGAS PPID
BAB VII
TANGGUNG JAWAB PPID
BAB VIII
WEWENANG PPID
BAB IX
PETUGAS INFORMASI
BAB X
TATA KERJA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB XI
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
BAB XII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
SECARA BERKALA
BAB XIII
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
BAB XIV
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
BAB XV
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BAB XVI
JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN
BAB XVII
TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
BAB XVIIl
TATA CARA PELAYANAN KEBERATAN
BAB XIX
REGISTRASI KEBERATAN
BAB XX
TANGGAPAN DAN KEBERATAN
BAB XXI
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
BAB XXII
PELAPORAN
BAB XXII
PENDANAAN
BAB XXIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
NOMOR 13 TAHUN 2013
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal
11 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
Beralkohol;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2469);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat JI Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/
PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan
Minuman Beralkohol;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
59/MEN/KES/PER/II/1992 tentang Larangan
Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras
yang Tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
86/MEN/KES/PER/IV/ 1997 tentang Minuman Keras;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan
Penerapan Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 749);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
615);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
348);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2017
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Terpadu satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
21.Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 50 Tahun 2017
tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik
Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara;
22. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2018
ten tang Pelimpahan Kewenangan Perizinan,
Nonperizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA
PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB IV
PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
MINUMAN BERALKOHOL
BAB V
WAKTU PENJUALAN
BAB VI
KEGIATAN YANG DILARANG
BAB VII
PENGECUALIAN
BAB VIII
MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA SIUP-MB
BAB IX
PELAPORAN
BAB X
MEKANISME PENCABUTAN SIUP-MB
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
NOMOR 23 TAHUN 2018
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2018
PENGELOLAAN BARANG PROGRAM JEMBATAN UDARA SUBSIDI ANGKUTAN UDARA PERINTIS KARGO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Program Jembatan Udara Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang
dari dan ke daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan
serta untuk mendukung penurunan disparitas harga
barang di daerah terpencil perlu diselenggarakan
program jembatan udara yaitu subsidi angkutan udara
perintis kargo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Barang Program
Jembatan Udara Subsidi Angkutan Udara Perintis
Kargo;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Kementerian Perhubungan (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
6. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok
dan barang penting (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 138);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45
Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 817)
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun
2013 tentang Peraturan Kebandarudaraan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1046).
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun
2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan
Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara
Kargo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1213).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS BARANG
BAB III
PENGELOLAAN BARANG KIRIMAN
BAB IV
TARIF PENGELOLAAN
BAB IV
PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
NOMOR 13 TAHUN 2018
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat