Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2015

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANO LINGKUP BAB III : PETERNAKAN BAB IV : PENGENDAL!AN PENYAKIT, OBAT, DAN PERALATAN KESEHATAN HEWAN BAB V : KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN BAB VI : PELAYANAN KESEHATAN HEWAN BAB VII : PEMBERDAYAAN PETERNAK, PERUSAHAAN PETERNAKAN DAN USAHA DI B!DANG KESEHATAN HEWAN BAB VIII : PENGEMllANGAN SUMBERDAYA MANUSIA BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X : KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB XI : PENELITiAN DAN PENGEMBANGAN BAB XII : SANKSI ADMINISTRASI BAB XIII : PENYIDIKAN BAB XIV : KETENTUAN PIDANA BAB Xlll : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.6, TLD NO.336
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan